Pendidikan merupakan sesuatu hal yang mutlak ada dan harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat dimana pendidikan harus bertumpuh pada pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran sertanya dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang dirumuskan secara jelas dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menurut UU No 20 Tahun 2003 Pasal 36 Ayat 1 dan 2 Implementasi dari tujuan pendidikan tersebut, salah satunya ditentukan melalui pengembangan kurikulum berdasrakan standar nasional pendidikan dan berdasrakan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Kurikulum diimplemetasikan untuk mengarahkan segala bentuk aktivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam pendidikan formal. Kurikulum adalah pedoman yang akan dipakai oleh guru dalam melakukan pembelajaran di sekolah dalam membuat perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan sistem penilaian yang akan di gunakan.
Memahami esensi dasar Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Dalam pelaksanaannya, kurikulum ini dibuat oleh guru di setiap satuan pendidikan dan lebih disesuaikan dengan kondisi setiap daerah yang bersangkutan serta memungkinkan untuk memperbesar porsi muatan lokal.
Salah satu komponen yang mengacu pada prinsip tersebut adalah perencanaan proses pembelajaran yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20 bahwa “Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pengajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar”.
Mempersiapkan RPP adalah hal sangat penting dan harus dipenuhi oleh guru sebelum melaksanakan Proses Belajar Mengajar (PBM). Karena dalam prangkat RPP telah diperjelas mengenai tujuan instruksional, perencanaan bahan, perencanan alat, metode, dan prosedur-prosedur pembelajaran untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, dalam pelaksanaannya dilapangan masih banyak guru yang tidak melaksanakan perosedur membuat RPP sebelum melaksanakan proses belajar mengajar.
Label
Administrasi Guru
bahan ajar
Bank Soal
Buku Sekolah Elektronik
Calon peserta sertifikasi 2013
Cara Pembuatan RPP
Contoh PTK
Daftar peserta PLPG
Download Soal UKA
Hasil PLPG
Identifikasi Masalah PTK
Info pendidikan
Judul PTK
kalender pendidikan
kisi-kisi UKG 2013
Kisi-kisi UN Terbaru
kurikulum 2013
Materi UKG
OSN
Pengumuman Hasil PLPG
Pengumuman Ujian PPG
Peserta UKA
PLPG
PPG
Prediksi Soal UKG 2013
Proposal PTK
PTK
rpp
Sertifikasi Guru 2013
silabus
silabus kurikulum 2013
Silabus PKN
Soal SNMPTN
Soal UAS
Soal UKG
Tes SBMPTN 2013
UASBN
Ujian Nasional
UKA
UKG
UKG 2013
UKG Online 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar