Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah dan pendidikan khusus berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
1. berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya;
2. beragam dan terpadu;
3. tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
4. relevan dengan kebutuhan kehidupan;
5. menyeluruh dan berkesinambungan;
6. belajar sepanjang hayat, dan
Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar