Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Gagal Terbit

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)Guru Gagal Terbit
Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Guru Gagal Terbit

Dalam prosedur penerbitan surat keputusan tunjangan profesi (SKTP), setiap guru harus terdaftar pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik). Data guru yang tercantum di sinilah yang akan diusulkan untuk menerima tunjangan profesi.

Ada beberapa faktor utama yang menyebabkan seorang guru gagal dalam menerima SK tunjangan profesinya. Berikut adalah tujuh alasan mengapa SK tunjangan profesi tidak dapat ditebitkan :
  1. Jam mengajar pada mata pelajaan yang tertera dalam sertifikasinya belum memenuhi standar minimal.
  2. Jumlah jam mengajar melebihi dari aturan KTSP yang ada
  3. Data kelulusan pada proses sertifikasi guru tidak valid sehingga tidak dapat ditemukan oleh sistem
  4. NUPTK tidak jelas
  5. Sudah memasuki masa pensiun sehingga tidak dapat menerima tunjangan profesi
  6. Pengisian data yang tidak lengkap dan kurang valid
  7. Tidak diusulkan oleh dinas pendidikan kota atau kabupaten setempat dikarenakan sesuatu hal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar