Pendataan NUPTK tahun 2013 mulai dibuka kembali
Nomor unik pendidik dan tenaga kepenidikan atau yang biasa kita sebut dengan NUPTK haus dimiliki oleh setiap guru dan tenaga kependidikan (Tata Usaha, Petugas perpustakaan, dan lain-lain). Seorang guru baik PNS maupun swasta yang tidak memiliki NUPTK tidak akan terdaftar dalam Dapodik dan tidak mendapatkan tunjangan baik fungsional maupun sertifikasi guru.Fungsi dari NUPTK adalah sebagai syarat untuk mendapatkan :
- Pemberian tunjangan khusus pendidik dan tenaga kependidikan
- Sertifikasi guru
- Tunjangan kelebihann jam mengajar
- Beasiswa bagi guru atau anak dari guru yang berprestasi
Cara mendaftarkan NUPTK :
Untuk mendaftarkan NUPTK baru seorang pendidik dan tenaga kependidikan dapat melakukan pendaftaran online melalui kantor dinas pendidikan kota atau kabupaten setempat.
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan NUPTK :
- Form instrumen NUPTK
- SK awal atau akhir yang diterbitkan dari yayasan atau dinas pendidikan setempat
- SK penugasan dan pembagian tugas oleh sekolah/madrasah
- Surat keterangan aktif mengajar yang dikeluarkan oleh sekolah dan ditandatangani oleh kepala sekolah
- Ijazah terakhir yang dimiliki PTK
Setelah berkas-berkas di atas telah lengkap, maka PTK harus menyerahkan berkas-berkas tersebut kepada operator dari kantor dinas setempat untuk didata dan didaftarkan secara online.
Download link "Form instrumen NUPTK" dibawah ini:
http://goo.gl/NIs4W
VIA : Pendataan NUPTK tahun 2013 mulai dibuka kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar