Penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2010

Syarat untuk menjadi peserta sertifikasi guru :

  1. Ketentuan Umum 
  2.   Urutan Prioritas Penetapan Peserta
(1)   Ketentuan Umum

(a)    Semua guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru.
(b)   Penetapan peserta untuk jenis dan jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA, dan SMK dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, sedangkan untuk satuan pendidikan SLB dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi.
(c)    Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang sudah mengikuti sertifikasi guru pada tahun sebelumnya tetapi belum lulus, dapat mendaftarkan kembali sebagai peserta.
(d)   Penetapan peserta dilakukan secara transparan dengan melibatkan beberapa unsur terkait yaitu perwakilan dari kepala sekolah, guru, pengawas, PGRI, dan asosiasi profesi guru lainnya.
(e)    Calon peserta sertifikasi guru tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain baik fungsional maupun struktural pada tahun 2010, kecuali diangkat dalam jabatan pengawas.
(f)    Kuota sertifikasi guru tidak diberikan kepada satuan pendidikan/sekolah, tetapi diberikan kepada guru jenjang TK, SD, SMP, SLB, SMA, SMK, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
(g)   Hasil penetapan peserta diumumkan secara terbuka melalui pertemuan dengan kepala sekolah, papan pengumuman di LPMP dan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau media lain,
(h)   Dinas pendidikan kabupaten/kota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru beserta Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010. Daftar Nama Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010 dibuat dalam bentuk cetakan dan file dalam CD (Lampiran 3) dan dikirim ke LPMP setempat.
(i)     Apabila setelah Surat Keputusan Penetapan Peserta Sertifikasi Guru diterbitkan ada guru peserta sertifikasi yang mengundurkan diri, keikutsertaannya dapat diganti oleh guru calon peserta sertifikasi yang lain sesuai urutan prioritasnya. Pengantian peserta sertifikasi tidak dapat dilakukan lagi apabila Format A1 sudah dicetak.

(2)   Urutan Prioritas Penetapan Peserta

Urutan prioritas peserta sertifikasi guru untuk kelompok guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, guru pendidikan dasar dan SLB,dan guru pendidikan menengah pada masingmasing kabupaten/kota sebagai berikut :
(a)    Guru pendidikan dasar dan SLB
(1)   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dikdas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
(2)   Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan,terdepan, terluar11 yang memenuhi persyaratan,
(3)   Guru dan kepala sekolah TK, SD, SMP, dan SLB berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
(4)   Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
(5)   Guru TK, SD, SMP, dan SLB yang tidak masuk ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan kriteria urutan prioritas.
(b)   Guru pendidikan menengah
(1)   Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dimen yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik.
(2)   Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
(3)   Guru dan kepala sekolah SMA dan SMK berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi atau peringkat 1, 2, dan 3 tingkat nasional, atau guru yang mendapat penghargaan internasional yang belum mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun 2007, 2008 dan 2009,
(4)   Guru SMA dan SMK yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat secara langsung,
(5)   Guru SMA dan SMK yang tidak masuk ketentuan ketentuan butir 2) dan 3) ditetapkan berdasarkan criteria urutan prioritas.
Penetapan guru peserta sertifikasi guru tahun 2010 yang termasuk dalam kategori butir a.5) dan b.5) diatas didasarkan pada kriteria urutan prioritas;
a. masa kerja sebagai guru,
b. usia,
c. pangkat dan golongan,
d. beban kerja,
e. tugas tambahan,
                        f. prestasi kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar